UU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Setiap orang berhak menggunakan pelayanan kesehatan yang diatur dalam nomor 4 tahun 2019.


Pasal 4 Undang-Undang Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019) diilhami oleh hal-hal sebagai berikut: a ) Pelayanan kesehatan agar setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta membangun masyarakat, bangsa, dan negara negara berhak menggunakan. Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) pelayanan kesehatan masyarakat oleh bidan secara bertanggung jawab dan akuntabel, terutama bagi ibu, bayi dan anak. Berkualitas tinggi, aman dan berkelanjutan, selalu menghadapi tantangan profesionalisme, kompetensi dan otoritas; c) Pengaturan pelayanan kesehatan kebidanan dan pengakuan serta praktik profesi kebidanan tidak diatur secara luas seperti profesi kesehatan lainnya sehingga tidak memberikan perlindungan hukum dan kepercayaan bagi bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut ayat 1 UU Kebidanan. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan, 2019, No. 4) Bidan adalah sebelum hamil, hamil, sebelum melahirkan, nifas, nifas, bayi baru lahir, bayi, semua anak kecil dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan Keluarga Berencana yang dianggap sesuai dengan tugasnya. . kewenangan.. Pelayanan kebidanan adalah jenis pelayanan profesional yang merupakan bagian dari sistem pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh bidan secara mandiri, bersama dan/atau atas dasar rujukan.

Selain itu, UU Kebidanan no. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) adalah seorang wanita yang telah menyelesaikan program kebidanan. Memenuhi persyaratan pemerintah dan praktik kebidanan. Kebidanan merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan. Asuhan kebidanan merupakan rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan pengetahuan serta bimbingan bidan berdasarkan kapasitas dan ruang lingkup praktik.

Selain itu , UU Kebidanan no. UU No. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) juga menyebutkan bahwa kompetensi kebidanan adalah kompetensi yang dimiliki oleh laki – laki berpengetahuan yang memahami pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kebidanan. Uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku mahasiswa yang terdaftar di program kebidanan. Sertifikat kualifikasi adalah surat pengakuan kualifikasi bidan yang telah lulus ujian kualifikasi praktik kebidanan. Padahal sertifikasi profesi merupakan surat pengakuan atas pengalaman kebidanan yang diraih lulusan diklat.

Menurut UU Kebidanan no . 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan, No. 4 Tahun 2019) pendidikan kebidanan meliputi: 1) pendidikan universitas, meliputi program sarjana, pascasarjana, dan doktor; 2) pendidikan profesional dan teknis; dan 3) pelatihan kejuruan. Setiap lulusan perguruan tinggi dapat melanjutkan pendidikannya di program pelatihan vokasi.

Pasal 16 UU Kebidanan. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) mereka yang telah lulus mata kuliah kebidanan wajib mengikuti ujian kualifikasi nasional setelah menyelesaikan pendidikan profesi atau vokasi. 2) Tes keterampilan merupakan syarat untuk menyelesaikan diklat atau diklat vokasi.


Pasal 21 UU Kebidanan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019) menyatakan bahwa 1) setiap bidan yang bergerak di bidang kebidanan wajib memiliki STR. 2) Bidan yang memenuhi persyaratan diberikan STR oleh Pengurus. 3) Persyaratan untuk memperoleh STR antara lain: a) memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki sertifikat keahlian atau sertifikat profesi; c) memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani; d) memiliki sumpah/janji; dan e) menerbitkan pernyataan tertulis tentang kepatuhan dan kepatuhan terhadap ketentuan etika profesi.

Pasal 22 UU Kebidanan. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) menyatakan bahwa STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan pendaftaran ulang NPWP meliputi: a) adanya NPWP sebelumnya; b. memiliki sertifikat kualifikasi atau sertifikat profesi; c) memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani; d) membuat pernyataan tertulis tentang kepatuhan terhadap ketentuan etika profesi; e) mengabdikan diri untuk profesional atau pekerja profesional; dan f) menjamin kecukupan kegiatan pengabdian, pendidikan, pelatihan profesi dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.

Tentang Organisasi Praktik Kebidanan, UU Kebidanan no. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) bahwa 1) Bidan dengan pendidikan tinggi hanya dapat melakukan praktik kebidanan di institusi kesehatan. 2) Bidan yang terdidik secara profesional dapat melakukan kegiatan kebidanan di balai kebidanan mandiri dan institusi medis lainnya. 3) Bidan dengan pelatihan profesi yang melakukan kegiatan kebidanan di tempat praktik mandiri wajib memasang papan tentang praktik tersebut.

Juga Pasal 45 UU Kebidanan. 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019) bidan adalah perempuan yang berpraktik mandiri. dan ketentuan hukum. .

Anda dapat membaca lebih lanjut tentang UU Kebidanan No. 1 . 4, 2019 (UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan) (pdf) dan diunduh 4 Tahun 2019 (PDF) untuk mengunduh tautan di bawah untuk mendapatkan salinan Undang-Undang No. 4

4 Download UU No. 2019 (PDF) ----- DISINI ----

Demikian informasi tentang UU Kebidanan no . 4 Tahun 2019 (UU Kebidanan No. 4 Tahun 2019) (pdf). Saya harap ini bermanfaat, terima kasih.


Sumber https://publik22.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Arti Data, Dashboard dan Report

Keyboard Mini Wireless

KUMPULAN MATERI DAN SOAL MATEMATIKA X,XI,XII IPA KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2017 TAHUN AJARAN 2019/2020