PMA NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN CALON KEPALA MADRASAH (KAMAD) RA MI MTS MA
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 |
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Direksi Sekolah Agama. Esensi Permenag Nomor 24 Tahun 2018 menyangkut persyaratan Calon Pengurus Sekolah (KAMAD) di RA MI MTS MA.
Sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Agama (MIA) Nomor 24 Tahun 2018, syarat- syarat calon Kepala Sekolah (KAMAD) di RA MI MTS MA, termasuk perubahan yang dilakukan Menteri Agama Urusan Agama, disetujui. Peraturan UU Ketenagakerjaan No. 58 Tahun 2017 (PMA) antara lain:
1. Calon Kepala Sekolah (KAMAD) di RA MI MTS MA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Muslim;
B. Kemampuan membaca dan menulis Alquran.
dalam. Memiliki setidaknya gelar Sarjana atau empat Diploma dalam Pendidikan atau Pengajaran dari lembaga pendidikan tinggi yang diakui;
saya. memiliki pengalaman manajemen sekolah;
saya. memiliki sertifikat guru;
(f) Batas usia maksimal pada saat pengangkatan adalah 55 (lima puluh) tahun;
paling sedikit 9 (sembilan) tahun pengalaman mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah desa dan 6 (enam) tahun di sekolah organisasi kemasyarakatan;
jam memiliki kualifikasi minimum III/c untuk guru PNS dan setara dengan gelar atau pangkat yang diberikan oleh lembaga/lembaga terakreditasi yang disetujui oleh keputusan awal untuk guru PNS;
Menurut surat keterangan sehat yang saya terima dari rumah sakit umum, saya sehat jasmani dan rohani;
j- Tidak dikenakan tindakan disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
J. Memiliki kualifikasi kinerja minimal dan evaluasi yang baik dari 2 (dua) tahun terakhir kegiatan mengajar; Bersama dia
Sertifikat Kepala Sekolah akan lebih disukai tergantung pada tingkat sekolah yang diatur pemerintah.
2) Surat Keterangan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Balai Diklat Agama, Badan Litbang, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Agama dan/atau lembaga lain yang terakreditasi.
3) Direktur yang pernah menjabat di sekolah umum dan belum memiliki Surat Keterangan Kepala Sekolah wajib memiliki Surat Keterangan Kepala Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun.
4) Persyaratan penunjukan calon direktur lembaga pendidikan agama sebagai pegawai non-PNS pada sekolah swadaya masyarakat pada huruf E dan huruf H ayat 1 dikecualikan.
(5) Huruf d, huruf e, huruf j, huruf h, dan huruf k sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dalam pengangkatan calon presiden sekolah non-PNS di sekolah agama yang baru diselenggarakan. . tergantung masyarakat.
6) Ketentuan tambahan mengenai pengangkatan pengurus madrasah dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal.
Selengkapnya lihat Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 Nomor 58 Tentang Pengurus Madrasah .
Link download Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 Perubahan Otoritas Moneter Palestina Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Sekolah ---- disini -----