PP NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN / KEMERDEKAAN

Keputusan Pemerintah - UU No. 22 Tahun 2019

Keputusan pemerintah PP N ° 22 Tahun 2019 tentang pembayaran sirkulasi nasional / de la liberté,
diterbitkan atas dasar bahwa le montant de l'allocation pour les pionir de la sirkulasi nasional / de la liberté est sesuai. Dengan Keputusan Pemerintah No. 14 Tahun 1985 tentang Perintisan Gerakan Nasional/Kebebasan, tertanggal 2015, dengan Keputusan Pemerintah No. 37 a été modifice plusieurs fois la dernière fois, non concordant delution l'évo. situasi.

Butir I Peraturan Pemerintah RA Nomor 22 Tahun 2019 “Tentang Pembayaran Tunjangan Perintis Gerakan Nasional/Kemerdekaan” mengatur bahwa: Berbagai Ketentuan Keputusan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pembayaran Tunjangan Perintis Gerakan Nasional/Kemerdekaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 201, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Pemerintah).

Sesuai Keputusan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2019, terdapat ketentuan baru mengenai pembayaran tunjangan perintis pergerakan/kemerdekaan nasional yaitu sebagai berikut:
1. Pionniers du Mouvement National/Mouvement de la Liberté, compter du 1 Januari 2019, Pionniers du Mouvement National/Mouvement de la Liberté menerima alokasi Tk 2.419.000,00 (satu juta juta sen persegi). .
dua. Apabila perintis gerakan nasional/pembebasan meninggal dunia, janda/duda yang sah akan mendapatkan gratifikasi/subsidi sebesar Tk 1.801.000,00 (Seratus Delapan Ribu Lakh) per bulan.
3. Jika ada lebih dari satu janda yang sah, maka keuntungannya dibagi rata di antara masing-masing janda.
4. Pembayaran bonus/tunjangan Natal dihentikan jika perintis nasional/janda pergerakan bebas;
untuk mati; Di mana?
b. menikahi kembali

Selengkapnya, silakan baca dan unduh Peraturan Pemerintah PP No. 22 Tahun 2019 tentang Pembayaran Tunjangan Perintis Gerakan Nasional/Pembebasan. Tautan Unduh --- Di Sini ----

Demikian Informasi PP Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Belas Keputusan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Pembayaran Tugas Perintis Gerakan Nasional/Kemerdekaan. Semoga ini bermanfaat, terima kasih!



= Baca juga =




Sumber https://publik22.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Arti Data, Dashboard dan Report

Keyboard Mini Wireless

KUMPULAN MATERI DAN SOAL MATEMATIKA X,XI,XII IPA KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2017 TAHUN AJARAN 2019/2020