PP NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KNIP DAN JANDA/ DUDANYA

Keputusan Pemerintah - PP No. 21 2019

Keputusan Pemerintah PP No. 21 Tahun 2019 tentang pembayaran iuran mantan anggota KNIP dan janda/dudanya diterbitkan mengingat besarnya pembayaran iuran mantan anggota Komite Nasional Indonesia (KNIP) dan jandanya. /janda akan diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Mantan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Janda/Jandanya, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 yang tidak mengalami perubahan. keadaan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah PP No. 21 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah Kehormatan kepada Mantan Anggota KNIP dan Jandanya menyebutkan bahwa berbagai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Hibah Kehormatan kepada Mantan Anggota Indonesia. Komite Pusat Nasional dan Janda/Dudanyan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 171, telah beberapa kali diubah dengan peraturan pemerintah.

Berikut ketentuan baru menurut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah Kehormatan kepada Mantan Anggota KNIP dan Janda/Jandanya, yaitu sebagai berikut:
1. Mantan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) akan menerima Rp.
2. Apabila mantan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) meninggal dunia, janda/janda yang sah tersebut mendapat honorarium sebesar 1.801.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan.
3. Jika mantan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) memiliki lebih dari satu istri yang sah, istri pertama mendapat honorarium. Istri pertama yang kami maksud adalah wanita yang telah menikah lebih dari satu kali tanpa cerai.
4. Pembayaran iuran berakhir pada saat janda/janda mantan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersangkutan;
sebuah. untuk mati; Di mana?
b. menikahi kembali

Untuk lebih jelasnya, silakan baca dan unduh Keputusan Pemerintah PP N 21 Tahun 2019 tentang Pemberian Hibah Kehormatan Kepada Mantan Anggota KNIP dan Janda/Jandanya. Tautan Unduh --- DI SINI ----

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelimabelas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan kepada Mantan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan para janda/dudanya. Semoga ini bermanfaat, terima kasih!


= Baca juga =




Sumber https://publik22.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Arti Data, Dashboard dan Report

Keyboard Mini Wireless

KUMPULAN MATERI DAN SOAL MATEMATIKA X,XI,XII IPA KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2017 TAHUN AJARAN 2019/2020